Bapepam-LK Tak Akan Tunda IFRS di Industri Asuransi
Penulis : Didik Purwanto | Rabu, 17 Oktober 2012 | 15:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan tidak akan menunda pelaksanaan
Pernyataan Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) 62. Sebab, hal itu untuk menjaga
industri asuransi tetap hati-hati (prudent).
"Kami lebih prefer untuk mengatakan tidak
akan menunda pelaksanaannya pada akhir tahun ini," ujar Kepala Biro
Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata selepas konferensi pers di kantor
AAJI Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Menurut Isa, pihaknya saat ini akan melihat hasil
simulasi penerapan PSAK 62 dari industri yang berakhir pada Oktober 2012 ini.
Menurutnya, pemerintah juga akan membuat masa transisi dalam melaksanakannya.
"Jadi tidak harus 100 persen sudah sesuai dengan PSAK. Tapi industri masih
bisa melaksanakannya 70 persen atau 80 persen," jelasnya.
Sekadar catatan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
(AAJI) secara resmi meminta penggunaan standar laporan keuangan internasional
alias International Financial Resulting Standards (IFRS) atau PSAK 62 pada
laporan keuangan industri asuransi untuk diundur setahun hingga dua tahun.
Pasalnya industri belum siap dan diperkirakan bisa memperlihatkan kinerja
industri terlihat seolah-olah menurun.
Hendrisman Rahim, Ketua AAJI menegaskan, secara sistem
dan sumber daya manusia, industri asuransi jiwa belum siap. Apalagi belum ada
petunjuk teknis penghitungan menggunakan IFRS. Jika dipaksakan tetap berlaku
tahun ini, maka nilai aset perusahaan asuransi bisa terlihat merosot tajam.
"Aset bisa turun, tidak sampai 50 persen sih," ungkap Hendrisman.
Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu menambahkan,
industri perlu adaptasi dengan sistem baru tersebut. Jika tidak diberikan
kesempatan, kinerja industri akan terlihat menurun. Padahal penurunan tersebut
masalah pencatatan laporan keuangan. Apalagi jika nantinya produk investasi dan
murni premi harus dipisahkan.
"Nanti masyarakat melihat industri seolah
industri asuransi menurun padahal tidak," tegasnya.
Sebagai tambahan, tahun ini Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan industri menggunakan sistem IFRS
dalam pelaporan keuangan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sudah
mengeluhkan rencana penerapan ini dapat menurunkan kinerja industri. Isa
Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian-Bapepam-LK belum bersedia berkomentar
tentang tuntutan industri.
Editor :
Erlangga Djumena
Opini:
Saya sangat
setuju pada artikel diatas, bidang industri asuransi sebaiknya tetap menjalankan
IFRS meskipun belum ada petunjuk dalam teknis perhitungannya yang mungkin nilai
asetnya bisa menurun. Namun,menurut Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu industri perlu adaptasi dengan
sistem baru tersebut. Jika tidak diberikan kesempatan, kinerja industri akan
terlihat menurun. Padahal penurunan tersebut masalah pencatatan laporan keuangan. Apalagi jika
nantinya produk investasi dan murni premi harus dipisahkan."Nanti
masyarakat melihat industri seolah industri asuransi menurun padahal tidak,"
tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar