Sabtu, 23 Maret 2013

OPINI ARTIKEL AKUNTANSI INTERNASIONAL-4



Bapepam-LK Tak Akan Tunda IFRS di Industri Asuransi

Penulis : Didik Purwanto | Rabu, 17 Oktober 2012 | 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan tidak akan menunda pelaksanaan Pernyataan Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) 62. Sebab, hal itu untuk menjaga industri asuransi tetap hati-hati (prudent).
"Kami lebih prefer untuk mengatakan tidak akan menunda pelaksanaannya pada akhir tahun ini," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata selepas konferensi pers di kantor AAJI Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Menurut Isa, pihaknya saat ini akan melihat hasil simulasi penerapan PSAK 62 dari industri yang berakhir pada Oktober 2012 ini. Menurutnya, pemerintah juga akan membuat masa transisi dalam melaksanakannya. "Jadi tidak harus 100 persen sudah sesuai dengan PSAK. Tapi industri masih bisa melaksanakannya 70 persen atau 80 persen," jelasnya.
Sekadar catatan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi meminta penggunaan standar laporan keuangan internasional alias International Financial Resulting Standards (IFRS) atau PSAK 62 pada laporan keuangan industri asuransi untuk diundur setahun hingga dua tahun. Pasalnya industri belum siap dan diperkirakan bisa memperlihatkan kinerja industri terlihat seolah-olah menurun.
Hendrisman Rahim, Ketua AAJI menegaskan, secara sistem dan sumber daya manusia, industri asuransi jiwa belum siap. Apalagi belum ada petunjuk teknis penghitungan menggunakan IFRS. Jika dipaksakan tetap berlaku tahun ini, maka nilai aset perusahaan asuransi bisa terlihat merosot tajam. "Aset bisa turun, tidak sampai 50 persen sih," ungkap Hendrisman.
Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu menambahkan, industri perlu adaptasi dengan sistem baru tersebut. Jika tidak diberikan kesempatan, kinerja industri akan terlihat menurun. Padahal penurunan tersebut masalah pencatatan laporan keuangan. Apalagi jika nantinya produk investasi dan murni premi harus dipisahkan.
"Nanti masyarakat melihat industri seolah industri asuransi menurun padahal tidak," tegasnya.
Sebagai tambahan, tahun ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan industri menggunakan sistem IFRS dalam pelaporan keuangan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sudah mengeluhkan rencana penerapan ini dapat menurunkan kinerja industri. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian-Bapepam-LK belum bersedia berkomentar tentang tuntutan industri.

Editor :
Erlangga Djumena

Opini:
Saya sangat setuju pada artikel diatas, bidang industri asuransi sebaiknya tetap menjalankan IFRS meskipun belum ada petunjuk dalam teknis perhitungannya yang mungkin nilai asetnya bisa menurun. Namun,menurut Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu  industri perlu adaptasi dengan sistem baru tersebut. Jika tidak diberikan kesempatan, kinerja industri akan terlihat menurun. Padahal penurunan tersebut  masalah pencatatan laporan keuangan. Apalagi jika nantinya produk investasi dan murni premi harus dipisahkan."Nanti masyarakat melihat industri seolah industri asuransi menurun padahal tidak," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar