Jumat, 02 November 2012

TUGAS 2 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI



CONTOH ARTIKEL CSR

Indosat Raih The Best CSR
Penulis: Haryo Damardono | Kamis, 21 Juli 2011 | 17:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komitmen Indosat dalam menerapkan program Corporate Social Responsibility kembali mendapatkan pengakuan. Kali ini, Indosat kembali meraih Golden Ring Award 2011 untuk kategori The Best Corporate Social Responsibility (CSR) Program untuk program Indosat Wireless Innovation Application Contest (IWIC). Penghargaan Golden Ring ini diberikan oleh Forum Komunikasi Wartawan Telekomunikasi Indonesia (Telco Media) kepada pelaku industri telekomunikasi di Indonesia.  
"Penghargaan ini makin memotivasi kami untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, salah satunya dengan mengajak peran serta generasi muda mengembangkan kreativitas dan inovasi, khususnya di bidang teknologi aplikasi wireless," kata Djarot Handoko, Division Head Public Relations Indosat, Kamis (21/7/2011) di Jakarta.
Golden Ring Award 2011 ini merupakan kali ketiga yang diraih Indosat setelah sebelumnya meraih penghargaan yang sama untuk kategori Data Service Operator pada tahun 200 9 serta kategori The Best CSR Program untuk IWIC dan Green Telco Company pada tahun 2010.  
Indosat Wireless Innovation Contest (IWIC) merupakan salah satu program di bawah payung program Indonesia Belajar, yaitu program CSR Indosat yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Indosat sebagai pelopor program kompetisi inovasi berupaya membangun generasi cerdas melalui kompetisi pengembangan teknologi nirkabel (wireless ) untuk mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dari segi komersial, sosial dan juga hiburan (entertainment ).
Hingga saat ini ajang IWIC telah menghasilkan total lebih dari 1.500 karya kreatif dan inovatif di bidang wireless. Beberapa di antaranya telah berhasil diaplikasikan menjadi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

2.      CONTOH ARTIKEL IFRS

Bapepam-LK Tak Akan Tunda IFRS di Industri Asuransi
Penulis : Didik Purwanto | Rabu, 17 Oktober 2012 | 15:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan tidak akan menunda pelaksanaan Pernyataan Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) 62. Sebab, hal itu untuk menjaga industri asuransi tetap hati-hati (prudent).
"Kami lebih prefer untuk mengatakan tidak akan menunda pelaksanaannya pada akhir tahun ini," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata selepas konferensi pers di kantor AAJI Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Menurut Isa, pihaknya saat ini akan melihat hasil simulasi penerapan PSAK 62 dari industri yang berakhir pada Oktober 2012 ini. Menurutnya, pemerintah juga akan membuat masa transisi dalam melaksanakannya. "Jadi tidak harus 100 persen sudah sesuai dengan PSAK. Tapi industri masih bisa melaksanakannya 70 persen atau 80 persen," jelasnya.
Sekadar catatan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi meminta penggunaan standar laporan keuangan internasional alias International Financial Resulting Standards (IFRS) atau PSAK 62 pada laporan keuangan industri asuransi untuk diundur setahun hingga dua tahun. Pasalnya industri belum siap dan diperkirakan bisa memperlihatkan kinerja industri terlihat seolah-olah menurun.
Hendrisman Rahim, Ketua AAJI menegaskan, secara sistem dan sumber daya manusia, industri asuransi jiwa belum siap. Apalagi belum ada petunjuk teknis penghitungan menggunakan IFRS. Jika dipaksakan tetap berlaku tahun ini, maka nilai aset perusahaan asuransi bisa terlihat merosot tajam. "Aset bisa turun, tidak sampai 50 persen sih," ungkap Hendrisman.
Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu menambahkan, industri perlu adaptasi dengan sistem baru tersebut. Jika tidak diberikan kesempatan, kinerja industri akan terlihat menurun. Padahal penurunan tersebut masalah pencatatan laporan keuangan. Apalagi jika nantinya produk investasi dan murni premi harus dipisahkan.
"Nanti masyarakat melihat industri seolah industri asuransi menurun padahal tidak," tegasnya.
Sebagai tambahan, tahun ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan industri menggunakan sistem IFRS dalam pelaporan keuangan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sudah mengeluhkan rencana penerapan ini dapat menurunkan kinerja industri. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian-Bapepam-LK belum bersedia berkomentar tentang tuntutan industri.

3.      CONTOH ARTIKEL GCG

GCG Bank Syariah dan Peran DPS
Posted on : 05-04-2011 | By : Agustianto
Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Seiring dengan perkembangan yang  cepat tersebut, satu hal perlu dicermati adalah aspek Good Coorporate Govarnance (GCG) karena terkait dengan berbagai macam resiko kerugian yang jika tidak diperhatikan akan merusak citra syariah di masa depan dan menjerumuskan bank syariah ke jurang kehancuran.
Bank syariah yang semakin mekar tersebut, wajib dicegah dari  berbagai resiko kerugian, baik kerugian finansial maupun resiko reputasi. Dr. Muliaman D Hadad, Deputy Gubernur BI, berkali-kali mengingatkan pegiat bank syariah agar ekstra keras mengawal bank syariah dari kemungkinan buruk di masa depan. Sekali sebuah  lembaga perbankan syariah bermasalah , maka citra bank syariah akan rusak. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, dibutuhkan biaya besar dan waktu yang panjang.
Prof. Dr M.Umer Chapra dalam buku Corporate Governance for Islamic Banking, menekankan pentingnya  penerapan Good Corporate Governance yang efektif di lembaga keuuangan syariah.  GCG adalah pilar penting yang harus diciptakan untuk mewujudkan bank syariah yang unggul dan tangguh. Penerapan  GCG semakin penting, karena konsep bank syariah menggunakan risk sharing.
Menurut Umer Chapra, diantara sarana pendukung corporate governance  yang terpenting adalah kontrol internal, manajemen resiko, tranparansi, akuntansi dan disclosure pembiayaan, pemurnian dan audit syariah, regulasi dan pengawasan yang prudent.
Pelaksanaan good corporate governance pada industri perbankan syariah berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi  (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan paksanaan petanggung jawabanorgan bank sehingga pengelolanya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggung jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelola bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsi-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, profesional (professional), yaitu memiliki kompetensi, mampu bentindak obyektif dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut, bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan yang terkait dalam pelaksanaan Good Corvorate Governance. Selain itu dalam pelaksanaan Good Corporate Governance, industri perbankan syariah juga harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance). Ketidak sesuaian tata kelola bank dengan prinsip syariah akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko terutama risiko reputasi bagi industri perbankan syariah.
Pelaksaaan Good Corporate Governance perbankan syariah tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh pengelolaan bank yang sesuai dengan lima prinsip dasar dan sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi juga di tujukan untuk kepentingan yang lebih luas. Kepetingan ini antara lain adalah untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah.
Untuk penerapan GCG yang efektif di lembaga perbankan syariah, maka Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru, yaitu PBI Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009  tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. PBI ini mulai diberlaukan terhitung sejak 1 Januari 2010.
PBI GCG Bank Syariah  ini mengatur penerapan GCG bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) . Tulisan ini hanya memfokuskan kajian pada penerapan GCG pada Dewan Pengawas Syariah.
Dalam PBI tersebut terdapat enam poin penting yang mengatur masalah Dewan Pengawas Syariah, yaitu
  1. Persyaratan DPS (pasal  45-45)
  2. Tugas & Tanggung Jawab DPS (pasal 46-48)
  3. Rapat DPS (pasal  49)
  4. Transparansi (pasal  50-51)
  5. Sanksi (pasal  81-82)
  6. Lap. Hasil Pengawasan Syariah (pasal  88)
Persyaratan DPS
Ketentuan dalam Bank Indonesia  menyebutkan jumlah anggota DPS sedikitnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya setengah dari jumlah direksi  (Ketentuan ini juga sesuai dengan UU No 40/2008 tentang  Perseroan Terbatas. Selain itu,  harus memperoleh rekomendasi dari DSN. Selanjutnya anggota DPS  harus diwawancara oleh Bank Indonesia menyangkut masalah Integritas , Kompetensi . dan Komitmen.
Namun berkaitan dengan rangkap jabatan DPS di berbagai bank syariah,  perlu peninjauan kembali, mengingat banyaknya DPS yang mengawasi  4  atau 3 bank syariah, selain mengawasi lembaga  keuangan syariah non perbankan lainya. Mengingat besar dan ketatnya tugas  DPS, maka rangkap jabatan DPS di banyak bank, harus dikurangi dari 4 menjadi 2 DPS.   Keanggotaan DPS harus disebar secara adil dan proporsional kepada pakar syariah yang lain yang juga berkompeten, bahkan lebih berkompeten dan profesional.  Kini anggota DSN sudah  diisi oleh para pakar yang berkompeten, Dimasa lalu,  menurut K.H.Maruf Amin, pemilihan dan rekruitmen anggota DSN,   ibarat  pengangkatan anggota TNI 45, belum ada seleksi ketat, karena terbatasnya personil yang memenuhi kualifikasi. Kini setelah DSN berkembang sepuluh tahun,  para pakar syariah semakin banyak, jumlah pendidikan ekonomi syariah meningkat tajam sejalan dengan pesatnya pertumbuhan perbankan syariah. Selain rangkap jabatan yang over capacity, DPS juga dilarang merangkap sebagai konsultan bank syariah. Artinya konsultan bank syariah tidak boleh menjadi Dewan pengawas syariah. Logika larangan ini adalah bahwa konsultan sering kali diminta merancang sebuah produk oleh direksi. Lalu direksi meminta pertimbangan syariah dari DPS, Padahal DPS tersebut adalah konsultan yang bersangkutan. Pembolehan rangkap jabatan ini dinilai akan membuat peran DPS tidak fair, karena dia juga adalah konsutan bank syariah bersangkutan.
Larangan rangkap jabatan DPS yang juga berperan sebagai konsultan, harus ditaati paling lama setahun setelah PBI  ini dikeluarkan. Ketentuan ini diatur pada pasal 89. Redaksinya berbunyi sbb :  “Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota DPS sebagai konsultan di BUS dan/atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 4) wajib dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya PBI ini”.
Selanjutnya pasal 45 menyebutkan :
  1. Usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Pengawas Syariah kepada Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
  2. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah paling lama sama dengan masa jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
Tugas dan Tanggung Jawab ini diatur pada pasal 46  dan 47. Menurut pasal 46 “Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip GCG”.  Pasal 47 menyebutkan, “ Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah”.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :
  • Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;
  • Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
  • Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya;
  • Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; dan
  • Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Mencermati tugas tersebut, perlu di tegaskan bahwa DPS hanya mengawasi aspek kebijakan syariah, menilai kesesuaian produk dengan syariah.  Dengan demikian DPS tidak melakukan pengawasan operasional perbankan dalam konteks resiko kerugian financial, seperti adanya  moral hazard yang dilakukan direksi atau oknum perbankan terhadap nasabah. Karena itu, tidak tepat jika seorang jaksa memanggil DPS terkait adanya kolusi pejabat bank dengan nasabah. Hal itu dikarenakan di luar tugas dan wewenang DPS. DPS tidak boleh dipandang sebagai komisaris, karena DPS hanya bertugas menilai kesyariahan produk dan syariah compliance lainnya.
Selanjutnya tugas DPS terdapat pada pasal 47 ayat 3,4 dan 5 , yang menyatakan :
Dewan Pengawas Syariah wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah secara semesteran.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode semester dimaksud berakhir.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diatur lebih rinci dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Komitmen Waktu
Pasal 48 PBI tersebut dengan tegas memastikan komitmen waktu DPS dalam pengawasan bank syariah. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa  anggota Dewan Pengawas Syariah wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Rapat DPS (Pasal 49)
  1. Rapat Dewan Pengawas Syariah wajib diselenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  2. Pengambilan keputusan rapat Dewan Pengawas Syariah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
  3. Seluruh keputusan Dewan Pengawas Syariah yang dituangkan dalam risalah rapat merupakan keputusan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah.
  4. Hasil rapat Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
Aspek Transparan DPS (Pasal 50)
Anggota  Dewan  Pengawas Syariah wajib mengungkapkan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lembaga keuangan syariah lain dalam laporan pelaksanaan GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pengunaan fasilitas (Pasal 51)
(1)  Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang memanfaatkan BUS untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat mengurangi aset atau mengurangi keuntungan BUS.
(2)  Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BUS selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)  Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengungkapkan remunerasi dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laporan pelaksanaan GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(4)  Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang merangkap jabatan sebagai konsultan di seluruh BUS dan/atau UUS.
Kewajiban Direktur tentang DPS
Direktur UUS wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah. (Pasal  69)
Direktur UUS wajib menyediakan data dan informasi terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah yang       akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Pengawas Syariah. Pasal 70
Sanksi Pelanggaran GCG (Pasal 82)
(1) Dalam hal terdapat 3 (tiga) kali teguran tertulis dari Bank Indonesia terkait pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 46,  Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 50 dan Pasal 51, maka BUS atau UUS terkait harus mengganti anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut.
(2) Dalam hal Dewan Pengawas Syariah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan izin usaha Bank dicabut, maka anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa pelarangan menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha Bank oleh Bank Indonesia.
Laporan hasil pengawasan DPS
Pasal ini sesungguhnya bukan tugas dan tanggung jawab DPS, tetapi kewajiban bank syariah untuk menyampaikan hasil laporan Dewan Pengawas Syariah ke bank Indonesia.  Pasal 88 PBI tersebut menyebutkan :
1. Bank yang tidak mentaati ketentuan pelaporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 4, pelaporan perubahan pedoman, sistem dan prosedur sebagaimana dimaksud, dalam pasal 58, ayat 1 dan ayat 2, serta pelaporan perubahan struktur, kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 3 dan 5, dapat dikenakan sanksi administrasi seuai pasal 58 Undang Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbannkan syariah berupa :
  • Teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar 1 Juta perhari kerja. Kelambatan ntuk setiap pelaporan.
  • Teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp 40 juta apabila bank tidak menyampaikan laporan.
2. Bank diunyatakan tidak menyampaikan laporan  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, apabila bank belum menyampaikan laporan dimaksud setelah 1 bulan, sejak batas akhir penyampaian laporan. Untuk pelaporan perubahan pedoman sistem dan prosedur serta pelaporan perubahan struktur kelompok usaha
3. Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b apabila bank belum mehyampaikan laporan dimaksud setelah 2 bulan sejak batas akhir penyampaian laporan untuk pelaporan hasil pengawasan DPS.
4. Pengenaan sanksi sebagaimna dimaksud pada ayat 1 tidak menghapuskan kewajaiban bank untuk menyampaikan laporan dimaksud.
Penutup
Berdasarkan ketentuan – ketentuan penerapan Good Corporate Governance yang  diperankan oleh DPS, maka tugas dan tangung jawab DPS semakin berat. Untuk itu dibutuhkan keseriusan, waktu yang cukup serta kompetensi yang  tinggi. Tugas dan tanggung yang berat tersebut harus disesuaikan dengan ujrah yang  harus diterima oleh para Dewan Pengawas Syariah. Sebuah kaedah mengatakan Al-Ajru bi qadri al masyaqqah (Upah sesuai dengan tingkat kesulitan).
Tujuan penerapan GCG di bank syariah adalah dalam rangka menciptakan kemaslahatan bank syariah dan ekonomi umat dan bangsa di masa depan. Peraturan Bank Indonesia ini tidak boleh dipandang sebagai upaya mempersulit tugas –tugas praktisi dan Dewan Pengawas Syartiah. Dewan pengawas Syariah tidak boleh memaksakan diri menjadi DPS  kalau memang tidak mampu dan atau tidak punya waktu.  Atribut syariah memang  terlalu sakral bagi pejuang dan da’i ekonomi syariah. Jika bank syariah tercemar oleh penyimpangan dan masalah keuangan yang menyebabkan runtuhnya salah satu bank syariah, maka citra syariah secara menyeluruh akan tergores. Karena itu  penerapan GCG bank syariah sudah merupakan tuntutan syariah dan dakwah.
Sumber : http://www.agustiantocentre.com/?p=333





Senin, 08 Oktober 2012

TUGAS 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA YANG TELAH DITERAPKAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI


Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lainUntuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia
1.     Mematuhi  peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan kampus mulai dari peraturan berbusana
2.     Menghormati dan menghargai dosen selaku orang yang mengarahkan dan memberi ilmu pengetahuan kepada mahasiswa
3.     Saling menghormati dan menghargai terhadap sesama mahasiswa.
4.     Bersikap sopan dan ramah kepada siapa saja, baik kepada dosen, masyarakat, teman kampus, senior, ataupun adik tingkat.
5.     Memiliki rasa toleransi yang tinggi.
6.     Tidak mudah terpancing emosi lawan bicara
7.     Mampu menempatkan diri dan menyesuaikan gaya komunikasi lawan bicara.
8.     Tidak mencorat-coret fasilitas kampus
9.     Menjaga kebersihan ruang kelas, toilet, dan halaman kampus
10.  Menjaga suasana ketenangan saat belajar
11.  Selalu berpamitan kepada orangtua dan mencium tangan mereka ketika akan pergi.
12.  Tidak berkata dan berbuat kasar kepada siapapun.
13.  Bersikap menghargai kepada mereka yang usianya lebih muda.
14.  Tidak bersendawa ketika sedang makan.
15.  Tidak berbicara saat sedang makan
16.  Bersikap sopan santun jika berada ditengah masyarakat, seperti tidak meludah di sembarang tempat.
17.  Menghormati antar umat beragama, seperti hal nya pada saat hari raya nyepi di bali, masyarakat yang tidak melakukan nyepi diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan seperti biasa, tentunya dengan peraturan yang telah disepakati bersama.
18.  Menyantuni anak yatim piatu
19.  Mendengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotong pembicaraan
20.  Menghindari perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika



Senin, 11 Juni 2012

TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2_PASSIVE VOICE


John Kirwan receives New Zealand knighthood
Associated Press, Wellington, New Zealand | Mon, 06/04/2012 6:37 AM
Former All Blacks winger John Kirwan has been knighted in a New Zealand civil honors list marking the diamond jubilee of Queen Elizabeth II.
The 47-year-old Kirwan, who played 63 tests and then coached Japan and Italy, has been recognized for his services to sport and mental health. After suffering from depression throughout his adult life, Kirwan fronted a high profile and successful advertising campaign encouraging others to seek treatment.
Kirwan says "I've accepted the award on behalf of all those people who are suffering, to show there is hope."
Steve Hansen and Wayne Smith, All Blacks assistant coaches at last year's World Cup, have been made Companions of the New Zealand Order of Merit.
Sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2012/06/04/john-kirwan-receives-new-zealand-knighthood.html
1.      Former All Blacks winger John Kirwan has been knighted in a New Zealand civil honors list marking the diamond jubilee of Queen Elizabeth II. Mantan All Blacks pemain sayap John Kirwan telah knighted di daftar Selandia Baru sipil kehormatan menandai Yobel berlian Ratu Elizabeth II. (Present Perfect Tense)
2.      The 47-year-old Kirwan, who played 63 tests and then coached Japan and Italy, has been recognized for his services to sport and mental health. 47 tahun Kirwan, yang bermain 63 tes dan kemudian melatih Jepang dan Italia, telah diakui pengabdiannya bagi olahraga dan kesehatan mental. (Present Perfect Tense)

Why Australians need to learn Indonesian
Dewi Anggraeni, Melbourne, Australia | Sat, 06/02/2012 2:27 PM
David Hill, in his report Indonesian Language in Australian Universities: Strategies for a Stronger Future, states that enrollments in Indonesian language courses fell nationally by 40 percent from 2001 to 2010 and by 70 percent in New South Wales, Australia’s most populous state; with this downward trend still continuing today.

In fact, there was more interest in learning Indonesian in Australia in the 1960s than there is now.

In 2002, the Howard government axed an Asia-literacy program for Australian schools, with an estimated worth in today’s terms at just over AS$100 million (US$96.58 million) a year. The Rudd government, which succeeded Howard in late 2007, replaced the program, but on a much smaller financial scale of A$62 million over four years. Unfortunately the well-meant gesture was not enough to save the dire situation. The enthusiasm of the past had run out of steam.

However, does this really herald a worsening Australia-Indonesia relationship? Not necessarily worsening, but, rather, estranged.

Australia had a presence in Indonesian history during its role in the days of Indonesia’s struggle for independence. The Australian Waterside Workers’ Federation prevented Dutch ships, carrying troops and war supplies, from leaving Australian ports for Indonesian shores, where the Dutch were then trying to regain power. At the government level, Australia, through the UN’s Good Offices Committee, helped bring about Indonesia’s independence.

Parallel to that, genuine people-to-people contact developed on a small scale. Inter-country marriages took place. However at government level, Australia was motivated by more than just sympathy for Indonesia’s nationalism.

The policymakers were concerned about the growth of communism, and believed that if they did not play a significant role in the birth of the Indonesian nation, the communists would, as they seemed to be involved in the fight for independence.

It is important to remember that at the time, most Australians, especially those outside the power elite and academic circle, were not in the least interested in countries outside Great Britain, so Indonesia was only a blur in their consciousness, hardly distinguishable from other Southeast Asian and Pacific nations.

While among the historically aware minority — including those interested in regional security — the perception was that Indonesia was a fledgling nation needing assistance in every way, with some believing that unless Australia took concrete steps in understanding its neighbor, with their inevitable potential dangers and threats, it might not be in a position to defend itself if things did turn nasty.

Learning the language of neighbors became desirable. Within several years, linguists were trained to be proficient in these languages. An even smaller minority, academics among them, were following their personal fascination with Indonesia, its culture and its language. Their various works have been extremely important in Indonesian studies until today. In fact, their enthusiasm succeeded in infecting many students to follow suit.

Indonesian studies flourished in the 1960s. Increasing numbers of secondary schools throughout Australia were incorporating Indonesian language into their modern languages program.

Businesses, intentionally and unintentionally, benefitted from this development as Australian companies were gaining confidence investing in Indonesia.

In the late 1970s however, the situation took an unfortunate turn following the development in Timor Leste. As Timor Leste loomed into Australia’s political consciousness, Indonesia’s image continually worsened. And Indonesian studies fell out of favor.

The truth is that there was not enough time for a real friendship between the two countries to develop, let alone settle, or for a strong basis of mutual understanding to take roots.

The repressive New Order rule became the image of Indonesia, on the one hand desirable to the anti-communist conservative Australians — the government openly persecuting and prosecuting anyone remotely associated with left-wing ideology — and on the other hand, sinisterly expansionist to the activists of East Timor Leste’s independence.

Most of the former were not interested in learning or having their children learn Indonesian, so they were hardly advocating maintaining Indonesian in schools, and many of the latter held sway in the community.

It was easier, it appears, for people who had very little knowledge about a country and its people to readily believe that these people, evidently very different from themselves were bad and dangerous, all 200 million of them, than to seek information about what was happening in the country before making judgements.

Over decades, Australian businesses became aware of the emerging power of Asian countries: the Republic of Korea, China, India, Malaysia, Indonesia and Vietnam. Confident at first that they would be able to cut a swathe in these countries with the English language, they are now increasingly awake to the fact that it is necessary to arm themselves with local language proficiency if they want to go far in China, Indonesia and Vietnam. And since China provides the biggest potential, the revived interest in Asian language leans very heavily on Mandarin, while Indonesian is still lingering.

Something has emerged however, which puts Indonesia in the realm of limited public consciousness. With the news continuously bringing home the threat of terrorism from militant Muslim extremists around the world, the stories told by many experts that Indonesia is the home of moderate Muslims made an increasing number of Australians take notice.

Yes indeed, it is worth studying Indonesian. But is it really necessary to learn the language? They say.

One of the things many Australians agree on is how learning a foreign language is a waste of time, when everyone is doing their utmost to learn English. They know they are good at teaching English as a second language, so why not help Indonesians gain proficiency in English?

Good argument, except for the fact that it will never change the image that Indonesia is a relatively unknown entity which needs Australia’s help.

It is hardly a healthy base for a real friendship. And while it is crucial for developing strong and sustained economic ties, real friendships are a joy in themselves, because they broaden your horizon.

If you doubt this, I suggest you ask the primary and secondary school students in Indonesia and Australia who have been fortunate enough to participate in the BRIDGE project of the University of Melbourne’s Asia Education Foundation Asia-literate program.

I was nearly moved to tears last week when some of the students from Beveridge primary school in the outskirts of Melbourne told me, that in their regular online communication with their counterparts across the ocean, they learn a great deal from each other.

Learning each other’s language is obviously crucial. I am still trying to remember when I had heard that last. If this realization spreads at the primary school level, maybe there is hope yet for a real friendship to develop between Australia and Indonesia.

The writer is an author and journalist.

3.      However at government level, Australia was motivated by more than just sympathy for Indonesia’s nationalism. Namun pada tingkat pemerintahan, Australia didorong oleh lebih dari sekedar simpati terhadap nasionalisme Indonesia. ( Simple Past Tense)
4.      The policymakers were concerned about the growth of communism, and believed that if they did not play a significant role in the birth of the Indonesian nation, the communists would, as they seemed to be involved in the fight for independence. Para pembuat kebijakan khawatir tentang pertumbuhan komunisme, dan percaya bahwa jika mereka tidak memainkan peran penting dalam kelahiran bangsa Indonesia, komunis akan, karena mereka tampaknya terlibat dalam perjuangan untuk kemerdekaan. (Simple Past Tense)

Police on swallowed diamond: This, too, shall pass
Associated Press, Windsor, Ontario | Fri, 05/18/2012 7:25 AM
Police in Canada say they are waiting for a man accused of stealing a $20,000 diamond and swallowing it to produce the evidence.
It has been nearly a week since Richard Mackenzie Matthews, 52, is alleged to have switched a diamond at Precision Jewellers in Ontario and swallowed the real one.
Matthews is being held at police headquarters while investigators wait for the 1.7-carat stone to pass through his system. Sgt. Brett Corey said Thursday that Matthews has gone to the washroom numerous times, but the diamond hasn't passed.
Corey says a recent X-ray showed a pair of fake diamonds, or cubic zirconiums, stuck in the man's intestines but because a diamond is translucent, it isn't visible. He says the suspect is eager to get the ordeal over with and is co-operating.
In the early stages, Corey says Matthews was being given laxative type foods, but is now being fed whatever he wants, in an effort to get things moving.
Matthews is charged with theft and breach of court conditions, and is also wanted on warrants in Toronto.


5.      Matthews is being held at police headquarters while investigators wait for the 1.7-carat stone to pass through his system. Matthews ditahan di markas polisi ketika penyidik ​​menunggu 1,7 karat batu melewati sistemnya (Present Continuous Tense)
6.      Matthews is charged with theft and breach of court conditions, and is also wanted on warrants in Toronto. Matthews dibebankan dengan pencurian dan pelanggaran kondisi pengadilan, dan juga ingin di waran di Toronto. (Simple Present Tense)

UEFA still has unsold tickets for Euro 2012 final

Associated Press, Warsaw, Poland | Tue, 06/05/2012 8:06 PM
UEFA says it still has tickets available for several European Championship matches in Ukraine, including the final.
UEFA says there are "a limited number of corporate hospitality packages" remaining for the July 1 final in Kiev.
Of 1.4 million tickets available for the 31 matches, fewer than 10,000 are unsold, including some seats for the England-France game in Donetsk next Monday.
UEFA says the total number of unsold tickets represents "less than 0.8 percent of the overall capacity" at the tournament.
Tickets priced from €30 (US$37.3) are still being sold through UEFA's website and outlets in Ukraine.
All matches being played in co-host Poland have sold out. Poland kicks off Euro 2012 against Greece on Friday in Warsaw. (nvn)
 Sumber : http://www.thejakartapost.com/news/2012/06/05/uefa-still-has-unsold-tickets-euro-2012-final.html

7.      Tickets priced from €30 (US$37.3) are still being sold through UEFA's website and outlets in Ukraine. Tiket harga dari 30 (US $ 37,3) masih dijual melalui website UEFA dan outlet di Ukraina. (Present Continuous Tense)

All Roads Lead To Prosperity
Posted March 8th, 2011 | Economy, Politics
The way of country’s development is often considered as one size fits all. America-led market liberalization and democratization idea overwhelms all over the world. The governments – especially in crisis – are pushed to embrace the liberal idea either voluntarily or forcedly. Indonesians experienced this dilemma in 1998 prior to the fall of Pak Harto. However, seeing what has happened in China and Germany, that long-standing tenet of liberalism or democracy should have been revised.
China is not a democratic country. It clearly deprived its citizens of democracy and freedom of speech. Even it ridiculously bans Facebook and Twitter. It also insists to maintain socialism, but socialism with Chinese characteristic. It also upholds irrelevant Communist Party that turns out to give an impressive result. The stability-create-prosperity idea proves right.
Tellingly, the Chinese pave the new way of modern government. Chinese reveals multi-party system is not the only option. The single party system can deliver the same outcome. In China, the Communist Party in power doesn’t mean that other best minds aren’t accommodated. Two of Chinese ministers are not the party members. The Chinese People’s Political Consultative Conference transforms to be a big think thank covering the China’s best minds and all stakeholders. It implicates that all policies comes from people rather than from an arrogant power.
China has challenged the democracy idea as the best system with compelling result. China begins to outperform America. The best account why the China’s system works is that meritocracy prevails. Let the best manage the rest. The leadership is always reinvigorated by regular succession. In short the scorching political clout is not the sake of power, but to do good for all people.
The other success story is Germany – the steadfast welfare state – where the free market idea is ousted. Americans frequently look down this communist-like system regarded as inefficient, unproductive and out-of-date system.
To exemplify, the German’s powerful worker unions don’t allow lay-offs which is impossible task during economic crisis. Theoretically, every company can hire or fire the workers in flexible way so as to keep the business responsive to the market. The flexibility makes the enterprises easily to be restructured and compete with new innovations. However, given such conditions, German’s companies are neither uncompetitive nor unproductive. Even they can survive in economic crises.
The recipe is likely that German enterprises didn’t have an America’s habit of outsourcing. They still produce machineries or simple tools which now associated with Chinese expertise. Certainly German’s products can’t be cheaper than China. Relying on their superior technology, they compete in quality rather than price. Now some pundits name German as China of Europe.
German’s economic system might be obsolete and travel the different path with other developed countries, but it really works.
Both paragons of China and German confirm that there is no single way of development. The long-standing democracy-lead-prosperity faith now can be juxtaposed with meritocracy-lead-prosperity faith. The free market does seek efficiency which lay-offs and outsourcing are ways of it, but Germans show how to manage them while remain competitive.
Sumber :  http://imo.thejakartapost.com/erwin/2011/03/08/all-roads-lead-to-prosperity/
Simple Present Tense :
8.      The governments – especially in crisis – are pushed to embrace the liberal idea either voluntarily or forcedly.
(Pemerintah - terutama dalam krisis - didorong untuk merangkul gagasan liberal baik secara sukarela atau paksa.)