Indosat Raih The Best
CSR
Penulis: Haryo Damardono | Kamis,
21 Juli 2011 | 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Komitmen Indosat dalam menerapkan program Corporate Social Responsibility
kembali mendapatkan pengakuan. Kali ini, Indosat kembali meraih Golden
Ring Award 2011 untuk kategori The Best Corporate Social Responsibility
(CSR) Program untuk program Indosat Wireless Innovation Application Contest
(IWIC). Penghargaan Golden Ring ini diberikan oleh Forum Komunikasi Wartawan
Telekomunikasi Indonesia (Telco Media) kepada pelaku industri telekomunikasi di
Indonesia.
"Penghargaan ini makin
memotivasi kami untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,
salah satunya dengan mengajak peran serta generasi muda mengembangkan
kreativitas dan inovasi, khususnya di bidang teknologi aplikasi wireless,"
kata Djarot Handoko, Division Head Public Relations Indosat, Kamis (21/7/2011)
di Jakarta.
Golden Ring Award 2011 ini
merupakan kali ketiga yang diraih Indosat setelah sebelumnya meraih penghargaan
yang sama untuk kategori Data Service Operator pada tahun 200 9 serta kategori
The Best CSR Program untuk IWIC dan Green Telco Company pada tahun 2010.
Indosat Wireless Innovation
Contest (IWIC) merupakan salah satu program di bawah payung program Indonesia
Belajar, yaitu program CSR Indosat yang berfokus pada peningkatan kualitas
pendidikan di Indonesia.
Indosat sebagai pelopor program
kompetisi inovasi berupaya membangun generasi cerdas melalui kompetisi
pengembangan teknologi nirkabel (wireless ) untuk mendukung berbagai
aspek kehidupan masyarakat, baik dari segi komersial, sosial dan juga hiburan (entertainment
).
Hingga saat ini ajang IWIC telah
menghasilkan total lebih dari 1.500 karya kreatif dan inovatif di bidang wireless.
Beberapa di antaranya telah berhasil diaplikasikan menjadi layanan yang dapat
dinikmati oleh masyarakat.
2.
CONTOH
ARTIKEL IFRS
Bapepam-LK Tak Akan Tunda IFRS di
Industri Asuransi
Penulis
: Didik Purwanto | Rabu, 17 Oktober 2012 | 15:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan
tidak akan menunda pelaksanaan Pernyataan Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) 62.
Sebab, hal itu untuk menjaga industri asuransi tetap hati-hati (prudent).
"Kami lebih prefer untuk
mengatakan tidak akan menunda pelaksanaannya pada akhir tahun ini," ujar
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata selepas konferensi pers
di kantor AAJI Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Menurut Isa, pihaknya saat ini
akan melihat hasil simulasi penerapan PSAK 62 dari industri yang berakhir pada
Oktober 2012 ini. Menurutnya, pemerintah juga akan membuat masa transisi dalam
melaksanakannya. "Jadi tidak harus 100 persen sudah sesuai dengan PSAK.
Tapi industri masih bisa melaksanakannya 70 persen atau 80 persen,"
jelasnya.
Sekadar catatan, Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi meminta penggunaan standar laporan
keuangan internasional alias International Financial Resulting Standards (IFRS)
atau PSAK 62 pada laporan keuangan industri asuransi untuk diundur setahun
hingga dua tahun. Pasalnya industri belum siap dan diperkirakan bisa
memperlihatkan kinerja industri terlihat seolah-olah menurun.
Hendrisman Rahim, Ketua AAJI
menegaskan, secara sistem dan sumber daya manusia, industri asuransi jiwa belum
siap. Apalagi belum ada petunjuk teknis penghitungan menggunakan IFRS. Jika
dipaksakan tetap berlaku tahun ini, maka nilai aset perusahaan asuransi bisa
terlihat merosot tajam. "Aset bisa turun, tidak sampai 50 persen
sih," ungkap Hendrisman.
Direktur Eksekutif AAJI Benny
Waworuntu menambahkan, industri perlu adaptasi dengan sistem baru tersebut.
Jika tidak diberikan kesempatan, kinerja industri akan terlihat menurun.
Padahal penurunan tersebut masalah pencatatan laporan keuangan. Apalagi jika
nantinya produk investasi dan murni premi harus dipisahkan.
"Nanti masyarakat melihat
industri seolah industri asuransi menurun padahal tidak," tegasnya.
Sebagai tambahan, tahun ini
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan
industri menggunakan sistem IFRS dalam pelaporan keuangan. Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia (AAUI) sudah mengeluhkan rencana penerapan ini dapat menurunkan
kinerja industri. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian-Bapepam-LK belum
bersedia berkomentar tentang tuntutan industri.
3. CONTOH ARTIKEL GCG
GCG
Bank Syariah dan Peran DPS
Posted on : 05-04-2011 | By : Agustianto
Pertumbuhan
dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin lama semakin meningkat.
Seiring dengan perkembangan yang cepat tersebut, satu hal perlu dicermati
adalah aspek Good Coorporate Govarnance (GCG) karena terkait dengan berbagai
macam resiko kerugian yang jika tidak diperhatikan akan merusak citra syariah
di masa depan dan menjerumuskan bank syariah ke jurang kehancuran.
Bank
syariah yang semakin mekar tersebut, wajib dicegah dari berbagai resiko
kerugian, baik kerugian finansial maupun resiko reputasi. Dr. Muliaman D Hadad,
Deputy Gubernur BI, berkali-kali mengingatkan pegiat bank syariah agar ekstra
keras mengawal bank syariah dari kemungkinan buruk di masa depan. Sekali
sebuah lembaga perbankan syariah bermasalah , maka citra bank syariah
akan rusak. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, dibutuhkan biaya besar
dan waktu yang panjang.
Prof.
Dr M.Umer Chapra dalam buku Corporate Governance for Islamic Banking, menekankan
pentingnya penerapan Good Corporate Governance yang efektif di
lembaga keuuangan syariah. GCG adalah pilar penting yang harus diciptakan
untuk mewujudkan bank syariah yang unggul dan tangguh. Penerapan GCG
semakin penting, karena konsep bank syariah menggunakan risk sharing.
Menurut
Umer Chapra, diantara sarana pendukung corporate governance yang
terpenting adalah kontrol internal, manajemen resiko, tranparansi, akuntansi
dan disclosure pembiayaan, pemurnian dan audit syariah, regulasi dan
pengawasan yang prudent.
Pelaksanaan
good corporate governance pada industri perbankan syariah berlandaskan
pada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparency),
yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta
keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, Akuntabilitas
(accountability), yaitu kejelasan fungsi dan paksanaan petanggung jawabanorgan
bank sehingga pengelolanya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggung
jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelola bank dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsi-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Keempat, profesional (professional), yaitu memiliki kompetensi, mampu
bentindak obyektif dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun
(independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank
syariah. Kelima, kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan
dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut, bank wajib berpedoman pada
berbagai ketentuan dan persyaratan yang terkait dalam pelaksanaan Good
Corvorate Governance. Selain itu dalam pelaksanaan Good Corporate Governance,
industri perbankan syariah juga harus memenuhi prinsip syariah (sharia
compliance). Ketidak sesuaian tata kelola bank dengan prinsip syariah akan
berpotensi menimbulkan berbagai risiko terutama risiko reputasi bagi industri
perbankan syariah.
Pelaksaaan
Good Corporate Governance perbankan syariah tidak hanya dimaksudkan untuk
memperoleh pengelolaan bank yang sesuai dengan lima prinsip dasar dan sesuai
dengan prinsip syariah, akan tetapi juga di tujukan untuk kepentingan yang
lebih luas. Kepetingan ini antara lain adalah untuk melindungi kepentingan
stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri
perbankan syariah.
Untuk
penerapan GCG yang efektif di lembaga perbankan syariah, maka Bank Indonesia
mengeluarkan peraturan baru, yaitu PBI Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember
2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah. PBI ini mulai diberlaukan terhitung sejak 1
Januari 2010.
PBI
GCG Bank Syariah ini mengatur penerapan GCG bagi Dewan Komisaris, Direksi
dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) . Tulisan ini hanya memfokuskan kajian pada
penerapan GCG pada Dewan Pengawas Syariah.
Dalam
PBI tersebut terdapat enam poin penting yang mengatur masalah Dewan Pengawas
Syariah, yaitu
- Persyaratan DPS (pasal 45-45)
- Tugas & Tanggung Jawab DPS (pasal 46-48)
- Rapat DPS (pasal 49)
- Transparansi (pasal 50-51)
- Sanksi (pasal 81-82)
- Lap. Hasil Pengawasan Syariah (pasal 88)
Persyaratan DPS
Ketentuan
dalam Bank Indonesia menyebutkan jumlah anggota DPS sedikitnya 2 orang
dan sebanyak-banyaknya setengah dari jumlah direksi (Ketentuan ini juga
sesuai dengan UU No 40/2008 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu,
harus memperoleh rekomendasi dari DSN. Selanjutnya anggota DPS harus
diwawancara oleh Bank Indonesia menyangkut masalah Integritas , Kompetensi .
dan Komitmen.
Namun
berkaitan dengan rangkap jabatan DPS di berbagai bank syariah, perlu
peninjauan kembali, mengingat banyaknya DPS yang mengawasi 4 atau 3
bank syariah, selain mengawasi lembaga keuangan syariah non perbankan
lainya. Mengingat besar dan ketatnya tugas DPS, maka rangkap jabatan DPS
di banyak bank, harus dikurangi dari 4 menjadi 2 DPS. Keanggotaan
DPS harus disebar secara adil dan proporsional kepada pakar syariah yang lain
yang juga berkompeten, bahkan lebih berkompeten dan profesional. Kini
anggota DSN sudah diisi oleh para pakar yang berkompeten, Dimasa
lalu, menurut K.H.Maruf Amin, pemilihan dan rekruitmen anggota DSN,
ibarat pengangkatan anggota TNI 45, belum ada seleksi ketat,
karena terbatasnya personil yang memenuhi kualifikasi. Kini setelah DSN
berkembang sepuluh tahun, para pakar syariah semakin banyak, jumlah
pendidikan ekonomi syariah meningkat tajam sejalan dengan pesatnya pertumbuhan
perbankan syariah. Selain rangkap jabatan yang over capacity, DPS juga
dilarang merangkap sebagai konsultan bank syariah. Artinya konsultan bank
syariah tidak boleh menjadi Dewan pengawas syariah. Logika larangan ini adalah
bahwa konsultan sering kali diminta merancang sebuah produk oleh direksi. Lalu
direksi meminta pertimbangan syariah dari DPS, Padahal DPS tersebut adalah
konsultan yang bersangkutan. Pembolehan rangkap jabatan ini dinilai akan
membuat peran DPS tidak fair, karena dia juga adalah konsutan bank syariah bersangkutan.
Larangan
rangkap jabatan DPS yang juga berperan sebagai konsultan, harus ditaati paling
lama setahun setelah PBI ini dikeluarkan. Ketentuan ini diatur pada pasal
89. Redaksinya berbunyi sbb : “Ketentuan mengenai larangan rangkap
jabatan bagi anggota DPS sebagai konsultan di BUS dan/atau UUS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat 4) wajib dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun
sejak tanggal berlakunya PBI ini”.
Selanjutnya
pasal 45 menyebutkan :
- Usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Pengawas Syariah kepada Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
- Masa jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah paling lama sama dengan masa jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
Tugas
dan Tanggung Jawab ini diatur pada pasal 46 dan 47. Menurut pasal 46
“Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan prinsip-prinsip GCG”. Pasal 47 menyebutkan, “ Tugas dan tanggung
jawab Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran
kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip
Syariah”.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi antara lain :
- Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;
- Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
- Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya;
- Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; dan
- Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Mencermati
tugas tersebut, perlu di tegaskan bahwa DPS hanya mengawasi aspek kebijakan
syariah, menilai kesesuaian produk dengan syariah. Dengan demikian DPS
tidak melakukan pengawasan operasional perbankan dalam konteks resiko kerugian
financial, seperti adanya moral hazard yang dilakukan direksi atau oknum
perbankan terhadap nasabah. Karena itu, tidak tepat jika seorang jaksa
memanggil DPS terkait adanya kolusi pejabat bank dengan nasabah. Hal itu
dikarenakan di luar tugas dan wewenang DPS. DPS tidak boleh dipandang sebagai
komisaris, karena DPS hanya bertugas menilai kesyariahan produk dan syariah
compliance lainnya.
Selanjutnya
tugas DPS terdapat pada pasal 47 ayat 3,4 dan 5 , yang menyatakan :
Dewan
Pengawas Syariah wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas
Syariah secara semesteran.
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia
paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode semester dimaksud berakhir.
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diatur lebih rinci
dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Komitmen Waktu
Pasal
48 PBI tersebut dengan tegas memastikan komitmen waktu DPS dalam pengawasan
bank syariah. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa anggota Dewan Pengawas
Syariah wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya secara optimal.
Rapat DPS (Pasal 49)
- Rapat Dewan Pengawas Syariah wajib diselenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Pengambilan keputusan rapat Dewan Pengawas Syariah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
- Seluruh keputusan Dewan Pengawas Syariah yang dituangkan dalam risalah rapat merupakan keputusan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah.
- Hasil rapat Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
Aspek Transparan DPS (Pasal 50)
Anggota
Dewan Pengawas Syariah wajib mengungkapkan rangkap jabatan sebagai
anggota Dewan Pengawas Syariah pada lembaga keuangan syariah lain dalam laporan
pelaksanaan GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pengunaan fasilitas (Pasal 51)
(1)
Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang memanfaatkan BUS untuk kepentingan
pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat mengurangi aset atau
mengurangi keuntungan BUS.
(2)
Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan
pribadi dari BUS selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan Rapat
Umum Pemegang Saham.
(3)
Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengungkapkan remunerasi dan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada laporan pelaksanaan GCG sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(4)
Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang merangkap jabatan sebagai konsultan
di seluruh BUS dan/atau UUS.
Kewajiban Direktur tentang DPS
Direktur
UUS wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan Dewan Pengawas
Syariah. (Pasal 69)
Direktur
UUS wajib menyediakan data dan informasi terkait dengan pemenuhan Prinsip
Syariah yang akurat, relevan dan tepat
waktu kepada Dewan Pengawas Syariah. Pasal 70
Sanksi Pelanggaran GCG (Pasal 82)
(1)
Dalam hal terdapat 3 (tiga) kali teguran tertulis dari Bank Indonesia terkait
pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal
49 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 50 dan Pasal 51, maka BUS atau UUS terkait
harus mengganti anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut.
(2)
Dalam hal Dewan Pengawas Syariah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan izin usaha Bank dicabut, maka
anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa
pelarangan menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah paling
lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha Bank oleh Bank
Indonesia.
Laporan hasil pengawasan DPS
Pasal
ini sesungguhnya bukan tugas dan tanggung jawab DPS, tetapi kewajiban bank
syariah untuk menyampaikan hasil laporan Dewan Pengawas Syariah ke bank
Indonesia. Pasal 88 PBI tersebut menyebutkan :
1.
Bank yang tidak mentaati ketentuan pelaporan hasil pengawasan DPS sebagaimana
dimaksud dalam pasal 47 ayat 4, pelaporan perubahan pedoman, sistem dan
prosedur sebagaimana dimaksud, dalam pasal 58, ayat 1 dan ayat 2, serta
pelaporan perubahan struktur, kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal
58 ayat 3 dan 5, dapat dikenakan sanksi administrasi seuai pasal 58 Undang
Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbannkan syariah berupa :
- Teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar 1 Juta perhari kerja. Kelambatan ntuk setiap pelaporan.
- Teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp 40 juta apabila bank tidak menyampaikan laporan.
2.
Bank diunyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 huruf b, apabila bank belum menyampaikan laporan dimaksud setelah 1
bulan, sejak batas akhir penyampaian laporan. Untuk pelaporan perubahan pedoman
sistem dan prosedur serta pelaporan perubahan struktur kelompok usaha
3.
Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf b apabila bank belum mehyampaikan laporan dimaksud setelah 2 bulan sejak
batas akhir penyampaian laporan untuk pelaporan hasil pengawasan DPS.
4.
Pengenaan sanksi sebagaimna dimaksud pada ayat 1 tidak menghapuskan kewajaiban
bank untuk menyampaikan laporan dimaksud.
Penutup
Berdasarkan
ketentuan – ketentuan penerapan Good Corporate Governance yang
diperankan oleh DPS, maka tugas dan tangung jawab DPS semakin berat. Untuk itu
dibutuhkan keseriusan, waktu yang cukup serta kompetensi yang tinggi.
Tugas dan tanggung yang berat tersebut harus disesuaikan dengan ujrah yang
harus diterima oleh para Dewan Pengawas Syariah. Sebuah kaedah mengatakan Al-Ajru
bi qadri al masyaqqah (Upah sesuai dengan tingkat kesulitan).
Tujuan
penerapan GCG di bank syariah adalah dalam rangka menciptakan kemaslahatan bank
syariah dan ekonomi umat dan bangsa di masa depan. Peraturan Bank Indonesia ini
tidak boleh dipandang sebagai upaya mempersulit tugas –tugas praktisi dan Dewan
Pengawas Syartiah. Dewan pengawas Syariah tidak boleh memaksakan diri menjadi
DPS kalau memang tidak mampu dan atau tidak punya waktu. Atribut
syariah memang terlalu sakral bagi pejuang dan da’i ekonomi syariah. Jika
bank syariah tercemar oleh penyimpangan dan masalah keuangan yang menyebabkan
runtuhnya salah satu bank syariah, maka citra syariah secara menyeluruh akan
tergores. Karena itu penerapan GCG bank syariah sudah merupakan tuntutan
syariah dan dakwah.
Sumber : http://www.agustiantocentre.com/?p=333