AAUI Minta Penundaan Penerapan IFRS
Penulis : Didik Purwanto | Selasa, 23 Oktober 2012 | 15:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
(AAUI) memutuskan untuk mengajukan permohonan penundaan Penerapan Standar
Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting
Standard (IFRS). Padahal aturan tersebut sudah dipersyaratkan oleh regulator
per Januari 2012.
Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak menjelaskan aturan
PSAK 62 ini sebenarnya bertujuan agar laporan keuangan perusahaan di Indonesia
diharapkan dapat memiliki daya saing yang setara dengan perusahaan yang
menerapkan standar akuntansi internasional. "Tapi kami memahami bahwa
industri asuransi umum ini akan memiliki konvergensi dan implementasi IFRS yang
juga akan membawa dampak ekonomis yang cukup signifikan terhadap kelangsungan
usaha perusahaan umum secara keseluruhan," kata Kornelius di kantor AAUI
Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Menurut Kornelius, pertimbangan asosiasi yang
menginginkan permohonan penundaan adalah PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami
khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium
valuation. Selain itu, buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62
belum resmi diterbitkan.
Selain itu, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban
pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas kontrak asuransi
jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar, sementara pedoman
teknis ini belum ada. Kornelius juga menambahkan bahwa belum ada pedoman teknis
yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto. Selain itu, penyusunan
pedoman teknis membutuhkan waktu sehuingga tidak akan selesai tahun ini.
"Apalagi industri asuransi umum juga terbatas
dalam SDM, modal, sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang
dapat menggerus ekuitasnya," tambahnya.
Jika menggerus ekuitas, kata Kornelius, maka hal
tersebut juga akan berdampak seperti pembatasan kegiatan usaha.
Penundaan ini juga disebabkan karena tidak tersedianya
data untuk risk profile baik untuk claim frecuency dan severity.
"Kita tidak menentukan waktu penundaan. Tapi itu akan relatif
tergantung bisnis di masing-masing perusahaan asuransi. Kalau sudah siap,
industri harus menerapkan," tambahnya.
Editor :
Erlangga Djumena
Opini:
Dalam menjalankan perubahan standar akuntansi internasional memang perlu
waktu demi kelancaran pelaporan keuangan suatu perusahaan yang berkualitas.
Oleh karena itu, pendapat Kornelius sangat jelas mengapa asosiasi menginginkan
penundaan dalam penerapan IFRS yang disebabkan oleh PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami
khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium
valuation. Selain itu, buletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62
belum resmi diterbitkan dan industri asuransi umum juga terbatas dalam SDM, modal, sistem informasi
teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat menggerus ekuitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar